Peraturan ini mengatur tengang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpusatakaan, Promosi Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Larangan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat