penggabungan sekolah dasar
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2 dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2 dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 2
dan Sekolah Dasar Negeri Deyangan 4 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang penggabungan sekolah dasar negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- 3 halaman
|