Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; Bentuk Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah; Kurikulum; Ijin dan Persyaratan Pendirian, Operasional, Perubahan Nama, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Pencabutan Ijin Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Satuan Pendidikan; Pengelolaan Satuan Pendidikan; Pembiayaan Satuan Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Kerjasama Satuan Pendidikan; Lingkungan Belajar; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Wajib Belajar; Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat