Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
upaya pencegahan terjadinya kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran perlu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif guna menghindari kerugian material dan imaterial dari bahaya kebakaran
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PERMEN Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; PERMEN Nomor 25/PRT/M/2008; PERMEN Nomor 26/PRT/M/2008; PERMEN Nomor 20 Tahun 2009; KEPMEN Nomor 10/KPTS/2000; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 05 Tahun 2010; PERDA Nomor 07 Tahun 2014
Penetapan UU, Bangunan Gedung, Penanggulangan Bencana, Penataan Ruang, Lalu Lintas, Pelayanan Publik, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan UU, Rumah Susun, PERDA, Pelaksanaan UU, Pedoman Pembinaan, Pedoman Teknis Izin, Pedoman
Teknis Penyusunan, Persyaratan Teknis, Manajmen Proteksi, Ketentuan Teknis, Urusan PERDA, Badan Penanggulangan Bencana, Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
25 halaman, penjelasan 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Sosial sebagai salah satu jenis dari kelompok belanja tidak
langsung, dianggarkan dalam APBD setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk memberikan bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam
bentuk uang dan/atau barang kepada Kelompok/anggota masyarakat;
b. bahwa upaya pemberian bantuan sosial sangat bergantung dari kemampuan
keuangan daerah, maka perlu mengatur mengenai ruang lingkup, tata cara
pemberian bantuan dan penetapan besaran bantuan yang dapat diberikan
kepada penerima bantuan;
c. bahwa penetapan pemberian bantuan sosial harus dilakukan secara selektif,
tidak terus menerus/tidak mengikat bagi pemerintah daerah dan harus
memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Pengaturan pemberian dana dari anggaran belanja bantuan sosial meliputi:
2
a Belanja Bantuan Sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan;
b Belanja Bantuan sosial Pendidikan;
c Belanja Bantuan sosial Keagamaan;
d Belanja Bantuan Sosial Tempat Peribadatan;
e Belanja Bantuan Sosial kepada Partai Politik;
f Belanja Bantuan sosial lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma
ABSTRAK:
Untuk melindungi hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan masyarakat terutama bagi masyarakat miskin/kurang mampu, perlu diberikan bantuan hukum cuma-cuma. Untuk itu perlu diatur tata cara dan mekanismenya dengan suatu perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, persyaratan, mekanisme, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2009.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.5/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten;
b. bahwa pelaksanaan Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal sehingga perlu mengubah beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 36 tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020; UU No 30 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas PErda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan antara BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT dan BAB X SANKSI disisipkan 1 BAB baru yaitu BAB IX A LARANGAN dan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A;
7. Ketentuan Pasal 25 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan; bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b periu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Poilitik. bantuan ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan pada setiap tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Kuantan Singingi
TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Tata Cara Pengelolaan
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan ‘Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 ‘tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruang lingkup peraturan bupati yaitu hibah dan bantuan social dalam bentuk uang, barang/jasa setelah prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin/ Beras Keluarga Sejahtera Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamakan pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin/ Beras Keluarga Sejahtera Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
08 Tahun 2010;
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015;
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2015;
21. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun 2016;
23. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2016;
Tujuan Program Raskin/Rastra adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras.
Sasaran Program Raskin/Rastra Tahun 2016 adalah berkurangnya beban pengeluaran 9.437 (sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh) RTS- PM dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat