Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pemberian dana dari anggaran belanja bantuan sosial meliputi: 2 a Belanja Bantuan Sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan; b Belanja Bantuan sosial Pendidikan; c Belanja Bantuan sosial Keagamaan; d Belanja Bantuan Sosial Tempat Peribadatan; e Belanja Bantuan Sosial kepada Partai Politik; f Belanja Bantuan sosial lainnya;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dana Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
01 April 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
TBD/No.33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan