Pengaturan pemberian dana dari anggaran belanja bantuan sosial meliputi: 2 a Belanja Bantuan Sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan; b Belanja Bantuan sosial Pendidikan; c Belanja Bantuan sosial Keagamaan; d Belanja Bantuan Sosial Tempat Peribadatan; e Belanja Bantuan Sosial kepada Partai Politik; f Belanja Bantuan sosial lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat