PERDA ini mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan pada Partai Politik guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Poilitik. bantuan ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan diberikan pada setiap tahun anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat