Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Bangunan Gedung, Penanggulangan Bencana, Penataan Ruang, Lalu Lintas, Pelayanan Publik, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan UU, Rumah Susun, PERDA, Pelaksanaan UU, Pedoman Pembinaan, Pedoman Teknis Izin, Pedoman Teknis Penyusunan, Persyaratan Teknis, Manajmen Proteksi, Ketentuan Teknis, Urusan PERDA, Badan Penanggulangan Bencana, Bangunan Gedung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
LD.2015/No.06
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan