Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 : (1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD. (3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
17 Maret 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan