Pasal 5 : (1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD. (3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat