perubahan-perda-jamkes-masyarakat-miskin
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.5/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- a. bahwa Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten;
b. bahwa pelaksanaan Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal sehingga perlu mengubah beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 36 tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020; UU No 30 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas PErda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan antara BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT dan BAB X SANKSI disisipkan 1 BAB baru yaitu BAB IX A LARANGAN dan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A;
7. Ketentuan Pasal 25 diubah.
- 12 hlm
|