Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pusat Jaringan dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN.2022/No.584, https://jdih.atrbpn.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antara instansi pemerintah dan
antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum : UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.85 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi simpul jaringan, unit kerja SJDSD mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spesial. Pelaksanaan penyampaian data spasial dan metadata dari unit kerja kepada unit kliring dan hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh unit kliring. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil. Biaya Penyelenggaraan SJDSD Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada APBD Kab. Kutai Kartanegara serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24
Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai perkembangan keadaan khususnya dengan
berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen Dan Informasi Hukum, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi
Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi JDIH, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, monitoring, evaluasi dan penghargaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah selaku anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Wali Kota membentuk JDIH Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU. 6 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Bahwa mekanisme pembentukan produk hukum di Kabupaten Bulungan dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; dan
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu disusun peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB III PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN
BAB VII PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VIII FASILITASI DAN EVALUASI
BAB IX NOMOR REGISTER
BAB X PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENFIKASI
BAB XI PENYEBARLUASAN
BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan salah satu bentuk pemenuhan layanan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum; bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, teratur, dan baik; bahwa sesuai perkembangan keadaan khususnya dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Pati sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Penghargaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2019 dicabut.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat