Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bagian Hukum sebagai PJDI Hukum, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah : a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum; c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan; d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum; e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum; f. melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat