Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2019

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bagian Hukum sebagai PJDI Hukum, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok JDIH Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah : a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum; c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan; d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum; e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, penyuluhan hukum; f. melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.19
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 12 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan