JDIH - pengelolaan - PEDOMAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah selaku anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Wali Kota membentuk JDIH Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU. 6 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
- 11 hlm.
|