Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah persekutuan hukum sejak dahulu telah terbentuk dengan susunan asli dengan seperangkat nilai, norma dan hukum adatnya yang telah dipraktekkan sejak turun temurun, dipatuhi, dan ditaati, serta merupakan kenyataan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam peraturan perundang-undangan
masih belum optimal dan belum menampung dinamika perkembangan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yaitu:
1. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Panitia Masyarakat Hukum Adat
3. Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2 Seri D: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202300100002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2023:
UU No 4 Tahun 2023:
UU No 6 Tahun 2023:
Perpres No 25 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2015.
KLA bertujuan untuk:
a. meningkatkan komitmen pemerintah daearah, masyarakat, media masa dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan dibidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip pengembangan KLA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik,
b. non-diskriminasi,;
c. kepentingan terbaik bagi anak,
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangananak, dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan perlu diupayakan secara berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak Perempuan Dan Anak; Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Di Daerah; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Pemenuhan Hak Anak; Perlindungan Khusus Anak; Sistem Data Gender Dan Anak; Pendanaan; Peran Serta Orang Tua, Keluarga/Kerabat Dan/Atau Masyarakat; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral
sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan
pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari
melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, maka diperlukan suatu
pengaturannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan PAUD
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru
Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran
Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD
Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan
Bab XII Penamaan dan Penomoran
Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD
Bab XIV Peran Masyarakat
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Sumber Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya seerta teknologi informasi maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Dan Pengampuan, Lembaga, Koorinasi, Sinegritas Dan Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan Dan Dukungan, Pembinaan Pengawasan Dan pengendalian, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk memenuhi hak perempuan dan anak serta bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak diperlukan pengaturan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. hak perempuan dan anak korban kekerasan;
b. Perlindungan Perempuan korban tindak kekerasan;
c. perlindungan anak;
d. P2TP2A;
e. kerja sama, kewajiban dan tanggungjawab;
f. sistem informasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
16 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267); 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132); 15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 928); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355); 19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 175).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PEMENUHAN HAK HAK ANAK
BAB V TAHAPAN PENYELENGGARAAN KLA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII INDIKATOR KLA
BAB VIII KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA, ORANG TUA DAN DUNIA USAHA
BAB IX LARANGAN
BAB X KELEMBAGAAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KOORDINASI
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI KETENTUAN SANKSI
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan gender serta menjamin persamaan hak dan/atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga negara di bidang ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarustamaan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja Perangkat Daerah; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarustamaan gender di Kabupaten Trenggalek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5195); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56); 13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346); 14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429); 15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532); 16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
- 5 - Kabupaten Trenggalek Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
Materi pokok : Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Pelaksanaan, PUG di Desa, UPTD PPA, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Evaluasi dan Pembinaan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11)
Jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/01, TLD No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki dasar pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak Korban; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pencegahan dan Penanganan; Rumah Perlindungan Sosial; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat