PEREMPUAN - KORBAN - KEKERASAN - PERLINDUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/01, TLD No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK: |
- Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki dasar pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
- Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Hak Korban; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pencegahan dan Penanganan; Rumah Perlindungan Sosial; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
- 12 hlm.
|