KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA MASJID RAYA BAITURRAHMAN PADA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/ No. 06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Pada Dinas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Raya Baiturrahman pada Dinas Syariat Islam Aceh
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
11. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
12. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008
13. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
14. Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017
15. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 131Tahun 2016
16. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 27 Tahun 2017
17. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2017
18. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2018
19. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Periode Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, BAB III Pelaporan Keuangan, BAB IV Pemeriksaan Internal dan Audit, BAB V Ketentuan Lain-Lain, BAB VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
- 7
|