AKUNTANSI-KEBIJAKAN-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BD.2020/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur dengan Perkada, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub No.64 tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim, namun belum memuat Kebijakan Akuntansi atas Akun Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran yang tercantum dalam Lampiran XIII sehingga perlu melakukan penyempurnaan maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No.64 tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi
Pemprov Kaltim
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.108 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Pergub Kaltim No.64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran XIII pada huruf D dan huruf N
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
- Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.64 Tahun 2019
- 7 hlm
|