Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Pergub Kaltim No.64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran XIII pada huruf D dan huruf N

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.65
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan