Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Pergub Kaltim No.64 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim. Ketentuan yang berubah: Lampiran XIII pada huruf D dan huruf N
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat