PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 101 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa daiam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas
laporan keuangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah
terkait Laporan Operasional (LO), Akuntansi Piutang, dan
Akuntansi Dana Bergulir
- UU No.14 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2016,
Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.5 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101
Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
- Halaman 33
|