Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan