Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengertiannya. R uang lingkup Pergub ini meliputi : a. Sistem Akuntansi SKPD; b. Sistem Akuntansi SKPKD; d an c. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Laporan Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat