KEBIJAKAN AKUNTANSI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD PROV.SULUT 2020 NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Gubernur Sulawesi Utara telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa dalam perkembangannya terdapat hal-hal yang perlu diakomodir dalam Peraturan dimaksud untuk dapat menghasilkan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang memadai sehingga perlu adanya peninjauan kembali;
c. dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964.
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- 2 Halaman
|