Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 55 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 101 TAHUN 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan