KEBIJAKAN AKUNTANSI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2021/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
ABSTRAK: |
- - bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Klasifikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu menyesuaikan bagan akun standar pada kebijakan akuntansi Pemerintah Aceh sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor
101 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 101 TAHUN 2018
- PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 55 TAHUN 2021
- 26
|