Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2011%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo dinyatakan sudah tidak dapat dipertahankan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi; dan c. pembiayaan.
4. Pembubaran:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Pasir Putih yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986
Nomor 8/C) yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986 Nomor b/C);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022
PENDIRIAN BAD AN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS ( PT ) . LAMPUNG USAHA ENERGI ( Perseroda )
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian badan usaha milik daerah perseroan yterbatas lampung usaha energi.
ABSTRAK:
Dalam rangka provinsi lampung memiliki potensi di bidang energi yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, badan usaha milik daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang energi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat. untuk melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU NO 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, bahwa pendirian badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendiria badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt). lampung usaha energi (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 11, angka 12, dan angka 13 serta angka 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kebumen, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar dan modal
disetor pada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha
Kebumen Jaya, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 15 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BOJONEGORO PANGAN MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 dapat dilakukan dengan memaksimalkan
potensi Kabupaten Bojonegoro yang merupakan salah satu
daerah sentra produksi padi di Jawa Timur serta untuk
meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah,
maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa
perusahaan umum daerah yang bergerak dibidang usaha
sebagai penyedia, pengolah, distributor, dan retailer pada
sektor pertanian yang dapat bersinergi dengan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, Koperasi, dan Badan U saha Milik Desa
agar dapat mendorong munculnya peningkatan nilai dari
pengelolaan hasil pertanian dan memberikan manfaat bagi
perekonomian daerah, utamanya bagi masyarakat pedesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun
2019;
Materi pokok: mengatur mengenai pendirian Badan Usaha Milik Daerah berupa perumda bojonegoro pangan mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dam modal disetor; sumber modal; penyertaan modal; organ perusahaan; KPM; dewan pengawas; direksi; satuan pengawas internal; komite audit; dan komite lainnya; penggunaan laba; evaluasi; perubahan bentuk; kepailitan; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
jumlah 41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Tata Cara Penganggaran Dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tatakelola yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga memerlukan adanya upaya dan dukungan dalam rangka peningkatan kegiatan usahanya agar mampu melayani penyediaan air minum bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Penyertaan Modal Daerah sebagai salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat