PERDA ini mengatur mengenai pendirian perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; kepengurusan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat