Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016

Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang tata kelola BUMD yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Asas dan Tujuan Pengelolaan BUMD; Bab III. Ruang Lingkup Pengelolaan BUMD; Bab IV. Pendirian BUMD; Bab V. Bidang Usaha BUMD; Bab VI. Modal BUMD; Bab VII. Organ dan Kepegawaian BUMD; Bab VIII. Evaluasi BUMD; Bab IX. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; Bab X. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI. Laporan BUMD; Bab XII. Kerja Sama; Bab XIII. Pengadaan Barang dan Jasa; Bab XIV. Penggunaan Laba; Bab XV. Penugasan Pemerintah Daerah; Bab XVI. Pinjaman; Bab XVII. Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain; Bab XVIII. Penilaian Tingkat Kesehatan, Restrukturisasi dan Privatisasi; Bab XIX. Kepailitan dan Tanggung Jawab Pengurus; Bab XX. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD; Bab XXI. Anak Perusahaan; Bab XXII. Ketentuan Lain; Bab XXIII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/No.2
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Riau No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan