Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. nama dan tempat kedudukan; b. kegiatan usaha; c. jangka waktu berdiri; d. modal; e. organ dan kepegawaian; f. penetapan dan penggunaan laba; g. Operasional; h. pelaporan; i. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; dan j. satuan pengawas internal. Peraturan pelaksanaan terkait pengurusan Perumdam Tirta Barito yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat