Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; 3. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; 4. Permodalan; 5. Organ Perumda; 6. Satuan Pengawas Intern; 7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; 8. Pegawai; 9. Dana Pensiun; 10. Rencana Bisnis; 11. Rencana Kerja dan Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Penggunaan Laba; 14. Unit Usaha Perumda; 15. Kerja Sama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang dan Jasa; 16. Asosiasi; 17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 18. Pembubaran; 19. Peran Serta Masyarakat; 20. Tarif Air; 21. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; 22. Ketentuan Peralihan; dan 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
19 April 2023
Tanggal Pengundangan
19 April 2023
Tanggal Berlaku
19 April 2023
Sumber
LD.2023/No.02
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan