Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar hukum pendirian; b. anggaran dasar; c. SPI, Komite Audit dan komite lainnya; d. Pegawai; e. tahun buku dan perencanaan; f. operasional; g. kerja sama; h. anak perusahaan; i. pembinaan dan pengawasan; J. pembubaran; dan k. kepailitan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat