Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN BIDANG PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Bogor No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; Permen Perdagangan No.69 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.70 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.71 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.78 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2015 ; Perda kota jambi 14 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Metrologi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan serta tugas teknis operasional di bidang metrologi legal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi memiliki fungsi : a. pengelolaan dan pemeliharaan standar ukuran, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; b. pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan tera/tera ulang alatalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pemeriksaan dan pengujian alat ukur standar dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. penyuluhan tentang kemetrologian; e. pembinaan pemilik dan/atau pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; f. pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi; i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
8 Hlm/ 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 105A Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 48 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pedoman/Tata Cara Atas Jasa (Remunerasi) Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN /TATA CARA PEMBAGIAN ATAS JASA (REMUNERASI) PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 49A Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menjabarkan
tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam
bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Tertentu, Bidang Perizinan Jasa Usaha, Bidang Pengendalian Mutu, Bidang Data dan Sistem Informasi, Bidang Pengkajian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 109 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor di jalan yang disebabkan oleh faktor manusia, maka pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki keterampilan, kompetensi, serta etika berlalu lintas pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, yang dapat diperoleh antara lain dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor antara lain memiliki instruktur yang memenuhi standar kurikulum pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor harus mendapat izin dari pemerintah, dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud tersebut harus sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pendidikan Nasional, dan Tenaga Kerja serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor di kota Banjarmasin, perlu mengatur ketentuan mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 55 Tahun 2012; Permen Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor, meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor; Persyaratan Perizinan; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Masa Berlaku Izin; Pembinaan dan Pengawasan; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat