-Dalam Peraturan Walikota ini terdapat perubahan dalam beberapa pasal. Antara lain penambahan huruf pada ketentuan Pasal 1, Pasal 7, perubahan pada ketentuan Pasal 7 huruf m, Pasal 11 ayat (1), Pasal 81, Pasal 86, Lampiran III dan IV, dan penambahan pasal pada Pasal 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat