PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama
dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
b. bahwa SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditas Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat kompentensi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bantaeng menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Bantaeng Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indoneisa Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
20098 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. ORGANISASI
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5571);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
297);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 288);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 20);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk
mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan
diurus oleh desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai :
a. belanja Pembangunan; dan
b. pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas di Kabupaten Magelang telah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/561/KEP/31/2014 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Bertahap Pada Puskesmas Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan
Umum Unit Kerja Puskesmas, perlu mengatur pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah unit kerja puskesmas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 35 Tahun 2015
petunjuk teknis program penguatan modal dana pengembangan usaha melalui bantuan hibah kepada koperasi berkualitas di provinsi gorontalo tahun 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, serta diperlukan dukungan penguatan modal dana pengembangan usaha melalui bantuan hibah kepada koperasi berkualitas di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.25 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2005; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2014; Pergub No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme penyelenggaraan program, persyaratan koperasi peserta program, tata cara seleksi koperasi calon peserta program, proses pencairan dan penyaluran bantuan dana, kewajiban dan tanggungjawab, monitoring dan evaluasi, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Terdiri dari 8 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
adalah kewajiban perusahaan untuk berperan-serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat ;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal,
kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program
Pemerintah Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5305);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab
Sosial Perusahaan.
1. Maksud fasilitasi penyelenggaraan CSR adalah untuk mensinergikan
penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah;
2. Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Walikota dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi CSR di Daerah;
3. Dalam rangka mengakselerasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah
melibatkan perusahaan-perusahaan dalam pelaksanaan program CSR
sebagai Mitra CSR. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, mitra CSR dapat bekerjasama dengan
lembaga masyarakat dan atau pihak ketiga;
4. Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan program CSR, Tim
Fasilitasi CSR melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan
secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diwajibkannya pemerintah
menerapkan Akuntansi
Berbasis Acrual dalam peraporan keuangan Tahun Anggaran 2015
sesuai dengan amanat peraturan pemerintah
Nomor 71 Tahun
20 10 tentang Standar Akuntansi pemerintah,maka pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu menyusun Kebijakan
Akuntansi Daerah Berbasis Acrual sebagai salah satu acuan
pedoman bagi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan
Daerah serta teqadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tenta.g
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da_lam
huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang perubahan
Keempat Atas peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjabaran
Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42g6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaa,
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan
Nasional (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara pemerintah pusat
dan pemerintahan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Oaerah
Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukal
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal t embaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2Z Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20ls
( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 3
Tahun 2015 tentang perubahan
Atas Undang_Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman
Daerah (kmbaran Negara Repu 5lik Indonesia tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara n"p,.,utit-i.,aonesia Tahu n 2005
Nomor137, Tambahan f.eiUarar'1t.g".. n"p"Ulik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
lnclonesia Tahun 2005 Nomor 13g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (i.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457g);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oos tentang pedoman
Penyusunan Dan penerapan
Standar pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45gS);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dal Kinerja Instansi pemerintah (Lembaian Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan hesiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaqaimana telah
diubah beberapa kari terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.O7
/2015 Tentang pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus
Tambahan Pada Anggaran pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
26. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, sebagai suatu telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan penetrasi Rincian Dana Lembang, Alokasi
Dana Lembang, bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap
Lembang dan penetrasi pembangkit Tetap, Tunjangan
Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Lembang;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 35 TAHUN 2015
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang
lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di
berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya
perlu membangun kerja sama dalam suatu Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu;
b. bahwa pedoman pelaksanaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes sebagaimana
d.iatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 016
Tahun 2010 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes
sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun
2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: JDIH Kabupaten Brebes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat