Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 35 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, mekanisme penyelenggaraan program, persyaratan koperasi peserta program, tata cara seleksi koperasi calon peserta program, proses pencairan dan penyaluran bantuan dana, kewajiban dan tanggungjawab, monitoring dan evaluasi, sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Penguatan Modal Dana Pengembangan Usaha Melalui Bantuan Hibah Kepada Koperasi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
07 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan