Materi Pokok Perbup ini adalah: Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai : a. belanja Pembangunan; dan b. pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam musyawarah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat