Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 35 Tahun 2015

FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud fasilitasi penyelenggaraan CSR adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah; 2. Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Walikota dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi CSR di Daerah; 3. Dalam rangka mengakselerasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melibatkan perusahaan-perusahaan dalam pelaksanaan program CSR sebagai Mitra CSR. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, mitra CSR dapat bekerjasama dengan lembaga masyarakat dan atau pihak ketiga; 4. Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan program CSR, Tim Fasilitasi CSR melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2015 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan