1. Maksud fasilitasi penyelenggaraan CSR adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah; 2. Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Walikota dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi CSR di Daerah; 3. Dalam rangka mengakselerasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melibatkan perusahaan-perusahaan dalam pelaksanaan program CSR sebagai Mitra CSR. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, mitra CSR dapat bekerjasama dengan lembaga masyarakat dan atau pihak ketiga; 4. Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan program CSR, Tim Fasilitasi CSR melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat