ABSTRAK: |
- a.bahwa dengan diwajibkannya pemerintah
menerapkan Akuntansi
Berbasis Acrual dalam peraporan keuangan Tahun Anggaran 2015
sesuai dengan amanat peraturan pemerintah
Nomor 71 Tahun
20 10 tentang Standar Akuntansi pemerintah,maka pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu menyusun Kebijakan
Akuntansi Daerah Berbasis Acrual sebagai salah satu acuan
pedoman bagi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan
Daerah serta teqadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tenta.g
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da_lam
huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang perubahan
Keempat Atas peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjabaran
Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
- 1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42g6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaa,
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan
Nasional (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara pemerintah pusat
dan pemerintahan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Oaerah
Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukal
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal t embaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2Z Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20ls
( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 3
Tahun 2015 tentang perubahan
Atas Undang_Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman
Daerah (kmbaran Negara Repu 5lik Indonesia tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara n"p,.,utit-i.,aonesia Tahu n 2005
Nomor137, Tambahan f.eiUarar'1t.g".. n"p"Ulik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
lnclonesia Tahun 2005 Nomor 13g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (i.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457g);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oos tentang pedoman
Penyusunan Dan penerapan
Standar pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45gS);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dal Kinerja Instansi pemerintah (Lembaian Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan hesiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaqaimana telah
diubah beberapa kari terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.O7
/2015 Tentang pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus
Tambahan Pada Anggaran pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
26. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, sebagai suatu telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan penetrasi Rincian Dana Lembang, Alokasi
Dana Lembang, bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap
Lembang dan penetrasi pembangkit Tetap, Tunjangan
Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Lembang;
- Pasal I
Pasal II
|