PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa Puskesmas di Kabupaten Magelang telah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/561/KEP/31/2014 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Bertahap Pada Puskesmas Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan
Umum Unit Kerja Puskesmas, perlu mengatur pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah unit kerja puskesmas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- 4 halaman
|