Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (7), Pasal 15 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 20 Ayat (2), Pasal 23, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 30 Ayat (7), Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Hiburan dihitung untuk setiap nota pembayaran atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak Restoran dipungut dengan sistim Self
Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang dipandang perlu untuk mengembangkan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang semula tandatangan manual menjadi tandatangan elektronik;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang yaitu diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B yitu tentang prosedur penerbitan dan penandatangana SPM secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Sehubugan dengagn ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, perlu ditinjau kemabali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik 3. Penganggaran dalam APBD 4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik 6. Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 7. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 8. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Permendes PDTT No. 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 24, BN.2020/No.1365, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku Pejabat Negara dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan , biaya operasional, biaya sewa rumah dan biaya penunjang operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasrkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proposionalitas dan transparan
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No31 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penganggaran dan pengeluaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 297 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;UU No.5 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21
Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.3 Tahun 2013; dan Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah; Kebijakan penyusunan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Teknik penyusunan APBD mengenai Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah;
Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, pelaksanaan Anggaran Belanja, dan pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan keuangan daerah meliputi
penatausahaan penerimaan, penatausahaan penerimaan di SKPKD, penatausahaan penerimaan di BUD, penatausahaan pengeluaran SKPD/SKPKD; Ketentuan pengajuan SPP, teknis pengajuan SPP, penerbitan SPM, SP2D, Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengembalian Sisa UP, TU, LS, Denda Pengadaan Barang/Jasa dan Klaim Pemeriksaan, Tanda bukti perjanjian; Pertanggungujawaban keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain Yang Disetarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung segala kegiatan yang dilakukan di tingkat kecamatan, Provinsi dan luar Provinsi maka kepada Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat lain yang disertakan diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, perlu dilakukan enyesuaian terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah bagiPejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Keluar Daerah Kabupaten Malaka bagi Pejabat Negera, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain Yang Disertakan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; PMK Nomor 113/PMK.05/2012
Peraturan ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalan Dinas; VI. Lamanya Perjalanan Dinas; VII. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalan Dinas; VIII. Pertanggung Jawaban Biaya Perjalan Dinas; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
12 halaman; lampiran: 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D
angka 4 huruf m pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pela.poran Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Noraor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga dengan sistematika;Ketentuan Umum;Penganggaran, pelaksanaan, dan Penatausahaan;Pertanggungjawaban dan pelaporan;Monitoring dan evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menurunkan Angka Kematian Ibu
dan Angka Kematian bayi dan meningkatkan
pelayanan kesehatan pada ibu hamil, ibu bersalin,
ibu nifas dan bayi baru lahir bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu perlu dilakukan
pengaturan terhadap pemberian bantuan jaminan
persalinan dari dana alokasi khusus nonfisik
bidang kesehatan di Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Untuk Jaminan Persalinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Mengatur mengenai pedoman teknis penggunaan dana alokasi khusus yang meliputi tujuan, kepersertaan, besaran tarif dan jasa pelayanan kesehatan, Tatalaksanana pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di
Kota Kediri yang mengatur Jampersal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika ruang kota diperlukan penertiban dan pembongkaran terhadap konstruksi dan media reklame yang tidak memenuhi ketentuan dengan melibatkan pihak ketiga;
bahwa untuk pembongkaran reklame sebagaimana tersebut pada huruf a, diperlukan standar biaya sebagai pedoman dalam perhitungan pembayaran pembongkaran reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 46 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PEMBONGKARAN REKLAME, MENGATUR TENTANG :
Pasal 1
Standar Biaya Pelaksanaan Pembongkaran Reklame sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya maksimal yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat