Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga dengan sistematika;Ketentuan Umum;Penganggaran, pelaksanaan, dan Penatausahaan;Pertanggungjawaban dan pelaporan;Monitoring dan evaluasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat