Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik 3. Penganggaran dalam APBD 4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik 6. Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 7. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 8. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat