Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik 3. Penganggaran dalam APBD 4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik 6. Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 7. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 8. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
24 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2015
Tanggal Berlaku
24 Juli 2015
Sumber
BD 2015/24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan