Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah; Kebijakan penyusunan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Teknik penyusunan APBD mengenai Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah; Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, pelaksanaan Anggaran Belanja, dan pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan penerimaan, penatausahaan penerimaan di SKPKD, penatausahaan penerimaan di BUD, penatausahaan pengeluaran SKPD/SKPKD; Ketentuan pengajuan SPP, teknis pengajuan SPP, penerbitan SPM, SP2D, Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengembalian Sisa UP, TU, LS, Denda Pengadaan Barang/Jasa dan Klaim Pemeriksaan, Tanda bukti perjanjian; Pertanggungujawaban keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan