Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah; Kebijakan penyusunan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Teknik penyusunan APBD mengenai Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah; Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, pelaksanaan Anggaran Belanja, dan pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan penerimaan, penatausahaan penerimaan di SKPKD, penatausahaan penerimaan di BUD, penatausahaan pengeluaran SKPD/SKPKD; Ketentuan pengajuan SPP, teknis pengajuan SPP, penerbitan SPM, SP2D, Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengembalian Sisa UP, TU, LS, Denda Pengadaan Barang/Jasa dan Klaim Pemeriksaan, Tanda bukti perjanjian; Pertanggungujawaban keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat