RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2020-2039
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020 - 2039.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
dan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang
Berdiri Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3892);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang;
20. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1030);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012
Nomor 8);
PERENCANAAN
STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA PENANGANAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KELEMBANGAAN
KERJA SAMA DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
PENGEMBANGAN TATA LAKSANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PENINJAUAN KEMBALI
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PENYIDIKAN
LARANGAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2020 – 2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040 meliputi ketentuan umum; industri unggulan daerah; pengembangan perwilayahan industri; jangka waktu; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
jumlah 92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Buton Tengah dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton
Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020-
2040;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5393);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANO WILAYAH KABUPATEN BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS BAB VII
ARAHAN PEMANFMTAN RUANG BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG BAB IX
KELEMBAGAAN BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG BAB XI
PENYIDIKAN BAB XII
KETENTUAN PIDANA BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melalsanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan
Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik. Keseluruhan.Pasal 1 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Daerah diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintah, Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kecamatan, BAB II
ASAS. BAB III
PRINSIP PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua
Susunan Perangkat Daerah. BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH. BAB VI
STAF AHLI BUPATI. BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2020- 2040;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlik
Indonesia 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
1
SALINAN
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun
2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 153;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007
Nomor 26);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 26).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sidrap Tahun 2018 – 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
Nomor 6);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang.
5. Pemerintahan Daerah
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Perangkat Daerah
8. Rencana Pembangunan Industri
9. Perindustrian
10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB X
PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
BAB XI
LAPORAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022, maka Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017.
Perda ini terdiri dari:
Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan
Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bab IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 7 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Materi pokok: Penyusunan Rencana, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Pasar Rakyat serta menjamin terselenggaranya kegiatan jual beli yang ada di Pasar Rakyat dalam wilayah Kota Bengkulu perlu untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat;
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari:
a. Perencanaan fisik; dan
b. Perencanaan non fisik.
2. Perencanaan fisik meliputi :
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar
Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung;
3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
Tulis Tahun 2020-2040;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun
2019-2039, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
Tulis sebagai perangkat operasionalisasi Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun
2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
Tulis yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perencanaan; Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Ketentuan Sanksi; Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
245 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Taman Sapan Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ekologis,
sosiologis, dan ekonomi diperlukan area taman yang
merupakan bagian dari penataan ruang untuk
menciptakan wilayah kota yang sehat, nyaman, asri dan
produktif guna mewujudkan kesejahteraan umum dan
kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan;
3. Penggunaan Dana;
4. Lokasi;
5. Waktu Pelaksanaan;
6. Alokasi Anggaran;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Penanggung Jawab;
9. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi;
10. Penyesuaian Harga;
11. Pendanaan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat