1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari: a. Perencanaan fisik; dan b. Perencanaan non fisik. 2. Perencanaan fisik meliputi : a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung; 3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat