Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari: a. Perencanaan fisik; dan b. Perencanaan non fisik. 2. Perencanaan fisik meliputi : a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung; 3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan