Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perencanaan; Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Ketentuan Sanksi; Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat