Perda ini terdiri dari: Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut. Bab I tentang Pendahuluan Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bab IX tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat