1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan; 3. Penggunaan Dana; 4. Lokasi; 5. Waktu Pelaksanaan; 6. Alokasi Anggaran; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Penanggung Jawab; 9. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; 10. Penyesuaian Harga; 11. Pendanaan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat