Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten guru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan tarif baru.
dengan perkembu.ngu.r, ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/Nomor 16 Seri B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 1 Tahun 1986 tentang Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah dirubah dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 2 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Perda Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1986 perlu disesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Pasar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, wewenang pengurusan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan sasaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pasar, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1986 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2001
retribusi - penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
-
UU No 62 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983;
Peraturab Daerah ini mengatur tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan retribusi terutang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengunakan dan memanfaatkannya secara optimal dengan memberikan kontribusi berupa retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan penyesuaian kembali; bahwa dengan adanya pembelian alat-alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 belum diatur tarif penggunaannya dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sehingga perlu ditetapkan tarifnya melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2010
Bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan Pajak Restoran semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara
penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan
banding; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; dan tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah
kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diberikan Kewenangan Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan di Perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB IV Masa Berlaku Surat Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB V Golongan Retribusi; BAB VI Cara Mengukur Tingkat Pelayanan; BAB VII Struktur Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Ketentuan Pidana; Bab Xi Penyidikan; Bab Xii Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman dan 1 Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat