Peraturab Daerah ini mengatur tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan retribusi terutang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat