Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi ketentuan umum, pengelolaan, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan dan pembayaran serta penyetoran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat