Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi ketentuan umum, pengelolaan, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan dan pembayaran serta penyetoran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan