Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, wewenang pengurusan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan sasaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pasar, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat