RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKAYANG
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.10, TLD No.10, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah diberikan Kewenangan Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan di Perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB IV Masa Berlaku Surat Izin Pengusahaan Angkutan Perairan; BAB V Golongan Retribusi; BAB VI Cara Mengukur Tingkat Pelayanan; BAB VII Struktur Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Pemungutan Retribusi; BAB IX Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Ketentuan Pidana; Bab Xi Penyidikan; Bab Xii Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman dan 1 Penjelasan
|