Pajak dan Retribusi Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengunakan dan memanfaatkannya secara optimal dengan memberikan kontribusi berupa retribusi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan penyesuaian kembali; bahwa dengan adanya pembelian alat-alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 belum diatur tarif penggunaannya dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sehingga perlu ditetapkan tarifnya melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|