Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO. 17, TBD 2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - PELAKSANAAN - TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Tugas Bupati Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2107 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Sekreteriat Daerah Tahun 2117
ABSTRAK:
Bahwa mengingat beban tugas dalam pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah, perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bulanan dan bantuan lump sum para pejabat dan pegawai Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan ilir dalam rangka Pengelolaan Administrasi Keuangan;
Nota Dinas Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir II Tanggal 16 Maret 2017 tentang Perubahan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk para Asisten Sekretaris Daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :UU No 17 Tah8un 2003;UU No 23 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana te1ah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 55 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana
telah diubah dengan permendagri No 21
tahun 2011 ;Pertda No 20 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2016;Perbup No 78 Tahun 2016;
Materi poko dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Ogan IIi Nomor
04 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Pengelolaan Keuangan Sekretariat
Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan yang diubah :Peratuan Bupati No 4 tahun 2017 Tentang Tambahan penghasilan Berdasarkan beban kerja Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan yang akan diatur :Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tambahan penghasilan Berdasarkan beban kerja Pengelolaan Keuangan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2017
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2017
STANDAR BIAYA HONORIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, perlu monetapkan Standar Biaya Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. Maka perlu menetapkan Peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republifililndonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia T un 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republgindonesia N omor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2051 tentang Pembahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerinta‘h Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 473); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20035 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114 / U/ 2001 tentang Penilaian Hasil BeIajar secara Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Ménengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk atuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 T ahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan pendidikan; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/ P/BSNP/I/ 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasiona1 Tahun Pelajaran 2016/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 nomor 21)
Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya honorium panitia dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hilir dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dan kebudayaan dalam penyusunan anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2016
honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Insentif Bagi Pegawai
Tidak Tetap Untuk Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi,
Dokter Internsip, Apoteker Dan Penata Anestesi
Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan prestasi kerja dan kualitas
pelayanan kesehatan, perlu memberikan tambahan
penghasilan/insentif bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Untuk
Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter .lnternsip,
Apoteker dan Penata Anestesi di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129 /Menkes/SK/II/2008.
Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Dengan Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter internsip,
Apoteker dan Penata Anestesi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 16 Tahun 2017
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Petugas Penilai dan Operator Console Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penatausahaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja para pengelola keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten Melawi yang akuntabel, dipandang perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten Melawi sebagaimana diamanatkan pada pasal 39 ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, kepres No.42 Tahun 2002, Perda No.11 Tahun 2007, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dalam rangka penatausahaan keuangan dan aset daerah pemerintah kabupaten melawi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat